Wujud dalam penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN adalah terbentuknya pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sewilayah kerja Kantor Regional XII BKN sebagai metode preventif yang dilakukan oleh Wasdal melalui pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian terhadap NSPK Manajemen ASN. Kegiatan yang dihadiri oleh Deputi Wasdal Otok Kuswandaru, Direktur Wasdal I Respati Yuwono, Kepala Kantor Regional XII BKN Anna Hasnah Hasaruddin, dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Pekanbaru pada Kamis (10/08).

Anna dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin bersama instansi daerah. Ia juga menegaskan kepada setiap instansi untuk dapat terus memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan menerapkan NSPK dalam pelaksanaan Manajemen ASN di lingkungannya.

Pada kesempatan yang sama, Otok memberikan arahan kepada setiap peserta yang telah hadir untuk dapat senantiasa bersatu memperbaiki manajemen SDM, kualitas NSPK, dan menghindari maladministrasi kepegawaian. Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, BKN telah melakukan antisipasi pelanggaran NSPK dengan mengimplementasikan peraturan presiden No 116 tahun 2022 melalui beberapa metode, salah satunya adalah dengan penetapan mutasi menggunakan sistem yang telah terintegrasi.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, maka dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama kepada setiap instansi daerah yang pada kesempatan ini diwakilkan secara simbolis oleh pemerintah Provinsi Riau, Tanjung Pinang, dan Padang Panjang.

Selanjutnya, sebagai bahan evaluasi dan apresiasi, Respati menyampaikan Hasil Wasdal Indeks NSPK Manajemen ASN 2022 wilayah kerja Kantor Regional XII BKN yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel Indeks. Pendalaman peraturan presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dan diskusi masalah kepegawaian di setiap instansi pun difasilitasi dengan tanya jawab bersama Kedeputian Wasdal I dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional XII BKN.