Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sharing session mengenai persiapan pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN di wilayah kerjanya. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (06/02) ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh instansi daerah siap mengajukan usul NIP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kepala Kanreg XII BKN, Anna Hasnah Hasaruddin, menegaskan pentingnya mitigasi risiko terhadap berbagai potensi kendala yang dapat menghambat proses usul penetapan NIP. Ia meminta setiap instansi melakukan pengecekan dokumen secara saksama, memastikan kesesuaian data, serta menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses.

Dalam kegiatan ini, pengelola kepegawaian instansi daerah memperoleh penjelasan teknis mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas, validasi data calon ASN, penggunaan aplikasi pengusulan NIP, serta identifikasi kendala yang sering muncul dalam proses penetapan. Selain itu, peserta juga diberi kesempatan melakukan konsultasi terkait persoalan kepegawaian lainnya.

Melalui koordinasi dan pendampingan ini, Kanreg XII BKN mendorong instansi daerah untuk semakin siap menghadapi tahapan penetapan NIP, sehingga calon ASN dapat segera memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Penguatan prosedur dan akurasi data menjadi kunci untuk memastikan proses penetapan berjalan optimal dan tepat waktu.