WHY US ?
_

Hadir Melayani Abdi Negeri 

I IMPROVE ( Integritas Inovatif Melayani Profesional Visioner Efektif)

Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara.

Kantor Regional XII BKN memiliki 3 wilayah kerja diantaranya adalah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Untuk dapat memfasilitasi tugas dan fungsinya, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru memiliki satuan kerja lainnya, yaitu UPT BKN Padang dan UPT BKN Batam sebagai pelaksana tugas pengelola kepegawaian.

Vission
_

Visi

Misi kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Terwujudnya Meriotkrasi dan Profesionalitas ASN dalam Rangka Mendukung Visi Presiden, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Mission
_

Misi

Misi kantor Regional XII BKN Pekanbaru

  • Memastikan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Melalui Kebijakan Teknis, Pembinaan, Advokasi, Pelayanan Kepegawaian, dan Penjaminan Kualitas Meritokrasi
  • Mengoptimalkan Kapasitas Kelembagaan dan Governansi Internal BKN
_

Tugas

Tugas Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

_

Fungsi

Fungsi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

BKN menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.