Pekanbaru, Penyederhanaan Birokrasi bukan sekedar proses belaka, namun perlu ditinjau apakah output serta outcomenya tercapai. “apakah dengan beralih menjadi pejabat fungsional, ASN tersebut dapat bekerja lebih efisien, efektif serta dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan”. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Implikasi terhadap Karis PNS yang diselenggarakan oleh Kantor Regional XII BKN pada Jum’at (4/2/2022).

Kegiatan Rakor diikuti oleh Kepala BKD/BKPSDM/BKPP beserta perwakilan masing-masing perangkat daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring melalui zoom meeting serta ditayangkan langsung di Youtube channel Kantor Regional XII BKN. Rakor ini juga menghadirkan Narasumber yang kompeten yakni Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja dan Direktur Fasilitas, Kelembagaan, dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah.

Lebih lanjut Bima menjelaskan dalam RJPMN 2019 – 2024 Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program prioritas Nasional. Dimana Reformasi Birokrasi merupakan suatu strategi yang sangat penting untuk mencapai perubahan-perubahan yang diinginkan, dan dengan perubahan yang dilakukan dapat membuat masyarakat bisa menikmati pelayanan publik dan hasil pembangunan.

Bima juga menyampaikan talent management menjadi salah satu cara membentuk sumber daya yang mumpuni dalam mewujudkan karakter birokrasi yang agile, adaptif dan berdaya saing. Dalam spektrum industri 5.0 penyederhanaan birokrasi menjadi bagian dari proses transisi menuju kerangka hirrarki digital organisasi. “Setelah penyederhanaan Biroktrasi jumlah jabatan fungional akan lebih banyak dan tidak ada hitungan pasti jumlah jabatan yang dibutuhkan sehingga perlu meriviu Anjab/ABK yang ada agar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal tersebut diperlukan sebelum melakukan rekrutmen baru” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Regional XII BKN Neny Rochyany menyampaikan saat ini penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional menjadi isu hangat di Instansi Daerah. Belum tersosialisasikan dengan baik kebijakan ini kepada pejabat administrasi serta adanya keraguan terhadap karir mereka setelah penyetaraan menjadi permasalahan pada PNS pasca penyederhanaan. Perubahan pola pikir sangat diperlukan dimana saat ini organisasi sudah berubah dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah semakin dinamis.

Banyak manfaat ketika seorang PNS diangkat kedalam jabatan fungsional diantaranya karirnya akan lebih fleksibel berpindah dan akan lebih cepat, kinerjanya akan lebih terukur dan pengembangan kompetensinya akan lebih bisa direncanakan. “Namun masih terdapat permasalahan yang menjadi dampak dari penyetaraan jabatan tersebut sehingga dengan penyelenggaraan Rakor ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan lanjutan” ujar Neny. sns

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *