Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN pada Jumat (03/01). Kegiatan ini menjadi langkah awal di tahun 2025 untuk memastikan keselarasan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di seluruh instansi daerah wilayah kerja Kanreg XII BKN.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri PAN RB dan Plt Kepala BKN terkait percepatan penataan tenaga Non-ASN sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Penataan ini menuntut seluruh instansi pemerintah membangun persepsi dan mekanisme kerja yang seragam, terutama dalam menyiapkan data, verifikasi, serta kelengkapan administrasi bagi tenaga Non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK.
Melalui koordinasi ini, instansi diharapkan memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme penataan, termasuk penyusunan dokumen, verifikasi data, serta pemenuhan syarat administrasi tenaga Non-ASN. Kejelasan proses ini penting untuk mempercepat tahapan seleksi PPPK, sehingga tenaga Non-ASN dapat memperoleh kepastian status sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi instansi daerah, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan internal, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh proses dilaksanakan tepat waktu dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Kanreg XII BKN menegaskan komitmennya mendampingi instansi daerah dalam percepatan penataan tenaga Non-ASN. Diharapkan seluruh pihak dapat bergerak selaras guna mendukung kebijakan nasional penataan tenaga Non-ASN secara menyeluruh dan berkeadilan.