Sama halnya dengan PNS, PPPK menempati peran sentral dalam menghadirkan pelayanan.
Pekanbaru. Kepala Kantor Regional XII BKN, Neny Rochyany menyerahkan Nota Persetujuan Teknis NI PPPK untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Kamis (4/2). Kepala Kanreg XII BKN mengapresiasi Kepala BKD/BKPSDM/BKPP dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan maksimal sehingga percepatan penyelesaian NI PPPK dapat segera terwujud dan menjadi kabar gembira bagi calon PPPK di wilayah kerja Kanreg XII BKN.
Sebanyak 1341 usul penetapan NI PPPK berasal dari Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.
Sama halnya dengan PNS, PPPK menempati peran sentral dalam menghadirkan pelayanan. Jadilah ASN yang mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat, mempersembahkan yang terbaik dalam mewujudkan pelayanan prima, Pungkas Neny dalam sambutannya.
No comment