ASN dalam menjalankan salah satu tugasnya memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas harus bebas dari tekanan politik dan fokus pada tugasnya melayani publik dengan sikap hormat, sopan dan tanpa membeda-bedakan

Netralitas ASN merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun diakui atau tidak, dewasa ini masih terdapat hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan manajemen ASN yang netral. Hambatan-hambatan yang terjadi antara lain masih terdapat ASN yang terlibat dalam aktivitas politik, ASN yang belum bebas dari intervensi politik, lemahnya penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dan lain sebagainya. Netralitas ASN adalah ketidakberpihakan yang mengatur perilaku ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Prinsip intinya adalah untuk melindungi ASN dari tekanan politik, dan untuk memastikan bahwa aparatur pemerintah membuat keputusan harus didasarkan pada prinsip-prinsip good governance dan keadilan. Prinsip-prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, profesionalisme, dan kepentingan umum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan Netralitas menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Dengan kata lain Netralitas ASN memainkan peran penting dalam membantu mempertahankan demokrasi dan keadilan dalam pelayanan publik. Adanya ASN yang netral dapat menjaga demokrasi yang menghasilkan netralitas terhadap pemerintah. Pemerintah harus netral dalam urusan politik bertindak objektif tanpa pengaruh dari pihak politik tertentu. Dengan memastikan bahwa ASN tetap tidak memihak, ini membantu memastikan bahwa kepentingan publik terlayani, terlepas dari pandangan politik atau preferensi pribadi seseorang.

Aparatur Sipil Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU ASN mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan salah satunya tugasnya untuk memberikan pelayanan publik membutuhkan komitmen yang harus dipegang oleh setiap ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik. Artinya ASN tidak boleh mengambil bagian dalam kampanye politik, menyatakan dukungan terbuka terhadap partai politik tertentu, atau mengambil tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap partai politik tertentu.

Secara umum, prinsip netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan objektif dan tanpa pengaruh politik. Ini juga membantu untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada apa yang terbaik untuk warga negaranya. Prinsip netralitas ASN juga dapat membantu untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan demokrasi, seperti nepotisme dan korupsi. Jika ASN dapat diakui sebagai netral, maka mereka lebih mungkin untuk menghasikan keputusan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pribadi.

Dalam pemerintahan yang demokratis, aparatur negara diharapkan bersikap netral melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan melayani publik secara setara. Netralitas ASN dalam pelayanan publik diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan kebijakan yang dibuat didasarkan pada fakta dan bukti daripada pendapat pribadi atau afiliasi politik. Ini membantu menjaga kepercayaan antara warga negara dan pemerintah, serta memberikan jaminan bahwa ASN melayani kepentingan publik. selain itu Netralitas ASN juga membantu melindungi kelompok tertentu dari diskriminasi oleh mereka yang berkuasa, sambil mendorong keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.

Larangan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun harus tercermin dalam pelayanan publik yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara profesional dan berkualitas. Sikap ASN dalam memberikan layanan publik harus selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ASN harus selalu berusaha untuk memahami dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan sebaik mungkin. Dalam memberikan pelayanan, keberpihakan ASN harus selalu pada kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Adanya transparansi dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan memberikan pelayanan membuat masyarakat percaya dan paham pada proses yang dilakukan oleh ASN.

Sikap netral yang ditampilkan dalam pelaksanakan tugas sangat penting untuk menjaga integritas ASN dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. Sikap netralitas sebagai salah satu norma etika pegawai negeri sangat penting karena dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan. Manfaat yang didapatkan dalam menjaga netralitas sebagai berikut:

  1. Menjamin keadilan: Menjaga netralitas akan memastikan bahwa semua pihak diberikan perlakuan yang sama. Sehingga ASN dalam melaksanakan tugasnya akan menciptakan keadilan dalam pelayanan publik.
  2. Mengurangi konflik: Menjaga netralitas akan mengurangi kemungkinan konflik yang mungkin terjadi karena dengan ASN yang tidak memihak akan menghindari dari berbagai kepentingan politik tertentu.
  3. Meningkatkan transparansi: Menjaga netralitas akan meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan dalam memberikan pelayanan publik.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Menjaga netralitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara karena mereka yakin bahwa aparatur negara yang bekerja dengan profesional dan hanya memihak pada kepentingan masyarakat.
  5. Meningkatkan efisiensi: Menjaga netralitas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun akan membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien.
  6. Meningkatkan profesionalisme: Menjaga netralitas akan meningkatkan profesionalisme aparatur negara karena mereka selalu berusaha untuk membuat keputusan yang cepat, tepat, dan ramah, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Untuk mewujudkan ASN yang netral, Pemerintah telah banyak menetapkan ketentuan untuk menjaga ASN tetap netral dan bebas dari tekanan dalam melakukan tugasnya. Ketentuan tersebut diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Terbaru untuk semakin memperkuat agar penyelenggaraan publik berjalan netral, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain bertujuan mewujudkan ASN yang netral dan profesional, SKB ini bertujuan agar pemilihan umum dan pemilihan terselenggara berkualitas. Dalam SKB tersebut ruang lingkup yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
  2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
  3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;
  4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga demokrasi dan menjamin keadilan pelayanan publik. ASN dalam menjalankan salah satu tugasnya memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas harus bebas dari tekanan politik dan fokus pada tugasnya melayani publik dengan sikap hormat, sopan dan tanpa membeda-bedakan. Hal ini akan menjamin bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh ASN adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Dengan menjunjung tinggi netralitas ASN, pemerintah dapat memastikan bahwa pelayanan publik tetap independen dan tidak memihak dalam proses penyampaian layanan maupun pengambilan keputusannya demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.