Pegawai ASN yang merasa tidak puas terhadap keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dapat mengajukan banding administratif secara tertulis kepada BPASN

Sistem pemerintahan negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali termasuk dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang kepegawaian. Di dalam penyelenggaraan pemerintah tentu terdapat berbagai macam jenis sengketa. Akan tetapi, dalam hal sengketa di bidang kepegawaian tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Hal ini berdampak besar bagi ASN yang bersengketa karena dapat kehilangan hak untuk membela kepentingannya.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 129 menyebutkan bahwa sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Di tahun yang sama, Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah yang menegaskan atau menguatkan penyelesaian sengketa terhadap warga masyarakat yang dirugikan atas keputusan dan atau tindakan untuk melakukan upaya administratif. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa kepegawaian yang berkaitan dengan pemerintahan terlebih dahulu harus diupayakan penyelesaian secara administratif sebelum mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perlu diketahui, tahapan disiplin tidak hanya berhenti sampai dengan pemberian hukuman disiplin saja. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, dapat menempuh prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sebagai dasar bagi Pegawai ASN untuk membela kepentingannya.

Tidak hanya mengatur perihal tata cara penyelesaian upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) juga mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Agar tidak terjadi kekeliruan, maka perlu menjadi perhatian untuk kita perihal mekanisme serta perbedaan jenis Keputusan yang dapat diajukan ketika akan menempuh prosedur keberatan ataupun banding administratif yang dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Mekanisme Keberatan

Keberatan merupakan salah satu upaya administratif yang dapat kita lakukan sebagai seorang pegawai ASN apabila merasa tidak puas atas Keberatan terhadap Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selain perihal pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan terhadap Keputusan Pejabat. Hal ini merupakan wadah yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap pegawai ASN untuk menyelesaikan masalah sebelum masuk ke jalur litigasi.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan keberatan diterima oleh Pegawai ASN. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian karena apabila melewati jangka waktu tersebut, maka akan ditetapkan surat penetapan tidak dapat diterima yang artinya sebagai seorang pegawai ASN akan kehilangan hak untuk melakukan keberatan.

Dalam pengajuan keberatan, terdapat perbedaan antara keberatan terhadap Keputusan PPK dengan Keputusan Pejabat. Jika keberatan terhadap Keputusan PPK, maka ditujukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung. Sedangkan apabila keberatan atas Keputusan Pejabat, maka ditujukan secara tertulis kepada atasan pejabat dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan.

Selanjutnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK atau atasan pejabat menerima keberatan, PPK atau atasan pejabat wajib mengambil keputusan terhadap keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil keputusan, maka Pegawai ASN yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Mekanisme Banding Administratif

Selain keberatan, seorang pegawai ASN dapat mengajukan upaya administratif lainnya berupa banding administratif. Banding administratif dapat diajukan bilamana kita merasa tidak puas terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Sebagai contoh, seorang PNS telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Atas keputusan tersebut, PNS yang bersangkutan mengajukan upaya banding administratif guna memperoleh pertimbangan dan keputusan BPASN untuk merubah atau membatalkan jenis hukuman yang diberikan PPK kepadanya.

Dalam regulasinya, pegawai ASN yang merasa tidak puas terhadap keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagaimana contoh tersebut dapat mengajukan banding administratif secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan atau bukti sanggahan yang ditembuskan kepada PPK. Tidak berbeda dengan keberatan, banding administratif juga diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan banding administratif diterima oleh Pegawai ASN. Perlu menjadi catatan, BPASN akan menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima apabila melebihi jangka waktu tersebut dan jika Keputusan PPK yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria untuk diajukan banding administratif sebagaimana aturan yang berlaku.

Kemudian BPASN melakukan sidang dan berkewajiban untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti yang ada paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan banding administratif. Apabila Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

BPASN

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sebagai wadah bagi pegawai ASN yang merasa tidak puas atas keputusan PPK atau pejabat lainnya telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian. Badan Pertimbangan Kepegawaian atau yang dikenal dengan singkatan BAPEK telah bertransformasi menjadi BPASN dengan lingkup kewenangan yang semakin beragam dibandingkan sebelumnya.

Dengan lingkup kewenangan yang lebih luas, BPASN berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif tidak hanya terhadap jenis pemberhentian PNS karena melanggar ketentuan disiplin namun terhadap semua jenis pemberhentian PNS. Selain itu, BPASN juga diberi kewenangan untuk menguji keputusan hubungan perjanjian kerja PPPK.

Dalam keanggotannya, BPASN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota yang terdiri atas unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan RI, dan Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut dengan KORPRI.

Dalam pengambilan keputusan, BPASN terlebih dahulu melaksanakan pra-sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN untuk merumuskan saran putusan pra-sidang yang selanjutnya dibawa ke dalam sidang BPASN.

Perlu diketahui bahwa Keputusan BPASN yang ditetapkan oleh Ketua (dijabat oleh Menteri) tidak hanya dapat membatalkan Keputusan PPK, namun juga dapat memperkuat, memperingan, memperberat, dan atau mengubah Keputusan PPK. Selanjutnya untuk keputusan BPASN yang telah ditetapkan maka akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan BPASN tersebut dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait serta disampaikan kepada pegawai ASN yang mengajukan permohonan banding administratif.

Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa bisa saja terdapat PPK yang tidak mau melaksanakan keputusan BPASN yang telah ditetapkan tersebut. Maka, apabila ada PPK tidak mau melaksanakan keputusan BPASN, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) akan dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya sampai disini, setelah melalui keseluruhan proses banding administratif, pemerintah masih memberikan ruang bagi pegawai ASN untuk menempuh jalur litigasi dengan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila tidak puas terhadap keputusan BPASN yang telah ditetapkan untuknya.

Di dalam kesehariannya, badan atau pejabat pemerintah melakukan aktifitas dengan menjalankan pembinaan manajemen ASN yang tentu saja akan mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan terhadap pegawai ASN. Dengan adanya realita tersebut, maka tentu saja baik keputusan atau tindakan itu bisa jadi tidak dapat memuaskan semua pihak atau disisi yang lain keputusan atau tindakan itu bisa saja dipandang tidak tepat atau salah hingga keliru dengan berbagai asumsi. Sebagai payung hukum bagi pengaduan para Pegawai ASN yang memandang keputusan atau tindakan PPK/Pejabat telah merugikan dirinya, diharapkan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dapat melengkapi kebutuhan norma hukum yang sudah ada, guna melindungi hak para pegawai ASN serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.