Dasar Hukum

_
  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

Persyaratan

_
  • Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/ Yatim Piatu;
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB);
  • Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan;
  • SK Pensiun;
  • Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
  • Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian (dilegalisir);
  • Fotocopy KTP dan KK;
  • Pas Foto berwarna 4x6 = 6 lembar (ahli waris)
  • Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  • Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan);
  • Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan); dan
  • Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris).

Sistem, Mekanisme & Prosedur