Dasar Hukum

_
  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan

_
  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BPKSDMD / BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • Formulir mutasi lain-lain yang telah diisi;
  • Fotocopy sah SK CPNS;
  • Fotocopy sah SK KP terakhir;
  • Fotocopy sah ijazah yang dimiliki;
  • Fotocopy Sah SK yang akan diperbaiki;
  • Dokumen pendukung perbaikan lainnya.

Sistem, Mekanisme & Prosedur