Kartu Pegawai

  • Surat Permohonan dari instansi (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BPKSDMD / yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional.
  • Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Fotocopy legalisir SK Pegawai Negeri Sipil.
  • Fotocopy legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
  • Foto PNS 3 x 4.
  • Surat Permintaan Penggantian Karpeg (Lampiran XI SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975) untuk Karpeg Pengganti.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisan untuk pergantian Karpeg Hilang.

Kartu Suami / Istri

  • Laporan perkawinan pertama / kedua / ketiga.
  • Akta Cerai / Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua / ketiga / dst.
  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Daftar keluarga PNS.
  • Foto suami / istri 3x4.
  • Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April untuk pergantian Karis/ Karsu Hilang.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat

Sistem, Mekanisme & Prosedur