Kartu Pegawai
- Surat Permohonan dari instansi (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BPKSDMD / yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional.
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Fotocopy legalisir SK Pegawai Negeri Sipil.
- Fotocopy legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
- Foto PNS 3 x 4.
- Surat Permintaan Penggantian Karpeg (Lampiran XI SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975) untuk Karpeg Pengganti.
- Surat Kehilangan dari Kepolisan untuk pergantian Karpeg Hilang.
Kartu Suami / Istri
- Laporan perkawinan pertama / kedua / ketiga.
- Akta Cerai / Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua / ketiga / dst.
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Daftar keluarga PNS.
- Foto suami / istri 3x4.
- Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April untuk pergantian Karis/ Karsu Hilang.
- Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat