Memperkokoh Soliditas dan Jiwa Korsa ASN, Melalui Penguatan Penggunaan Batik KORPRI

Sebagai langkah dan upaya nyata dalam membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk menyatukan visi dan misi lebih dari 6,5 juta ASN, baik PNS maupun PPPK, yang bertugas di ratusan instansi pusat dan daerah sebagai mesin utama birokrasi dan perekat NKRI. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kini dimaksimalkan sebagai identitas bersama yang mencerminkan jati diri ASN di seluruh penjuru Indonesia hingga perwakilan luar negeri.

Poin utama dalam surat edaran ini adalah himbauan kepada para ASN untuk menggunakan seragam KORPRI setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulannya, serta pada momen-momen sakral seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI dan upacara Hari Besar Nasional. Selain itu, batik KORPRI juga dapat digunakan saat pelaksanaan upacara bendera rutin, prosesi pelantikan pegawai pada jabatan manajerial maupun fungsional, hingga agenda rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi KORPRI.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Kepala BKN ini bertujuan luas untuk memperkuat kolaborasi antara pegawai dan instansi pemerintah guna mewujudkan budaya kerja dan citra institusi yang positif. Selain ketentuan waktu yang telah ditetapkan secara nasional, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberikan keleluasaan untuk menambah frekuensi penggunaan seragam batik KORPRI sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik unik instansinya. Hal ini diharapkan mampu mendorong semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari keluarga besar ASN, khususnya di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, implementasi surat edaran ini menjadi wujud nyata rasa bangga terhadap profesi. Dengan berseragam batik KORPRI, setiap pegawai diharapkan senantiasa teringat akan tanggung jawabnya sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus pemersatu bangsa yang bersatu padu dalam satu identitas yang kokoh.

text : Febri