“Pemerintah merilis regulasi tambahan Seleksi PPPK 2025 untuk percepatan penataan pegawai non-ASN. Simak kriteria terbaru dan skema PPPK paruh waktu.”

Jakarta, 14 Januari 2025 – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memaparkan dua regulasi baru yang menjadi dasar pelaksanaan Seleksi PPPK 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penataan Pegawai Non-ASN yang hingga kini masih menjadi perhatian nasional.

Dengan terbitnya regulasi tambahan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh dan berbasis data melalui pangkalan data BKN.

Regulasi Tambahan Seleksi PPPK 2025 Resmi Diterbitkan

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024 yang digelar secara daring, Kementerian PANRB memperkenalkan dua keputusan penting:

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025

Mengatur:

  • Kriteria pelamar tambahan pada Seleksi PPPK 2024
  • Mekanisme pengolahan nilai seleksi berbasis data BKN
  • Peluang tambahan bagi pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi sebelumnya

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Memuat:

  • Ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu
  • Mekanisme penempatan bagi pelamar yang tidak dapat mengisi kebutuhan formasi
  • Opsi bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2024

Kedua regulasi ini menjadi pijakan teknis dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang lebih adaptif dan inklusif.

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024

Agar penataan Pegawai Non-ASN berjalan optimal, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Tidak memenuhi syarat administrasi PPPK tahap 1
  • Tidak memenuhi syarat administrasi CPNS
  • Belum pernah melamar seleksi ASN
  • Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1
  • Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024

Pengaturan ini bertujuan membuka akses seleksi yang lebih merata bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Baru

Untuk memperluas penyelesaian penataan pegawai, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, yang dapat diikuti oleh pegawai non-ASN yang:

  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi kebutuhan formasi, atau
  • Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

Usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan instansi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, evaluasi kinerja, serta persetujuan kebutuhan formasi dari Menteri PANRB.

Komitmen Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Dengan adanya regulasi tambahan dan penyelarasan mekanisme seleksi PPPK 2025, pemerintah menegaskan langkah tegas dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. Penguatan pangkalan data, konsolidasi kebutuhan formasi, dan mekanisme seleksi berbasis merit menjadi fondasi utama dalam proses ini.

Kebijakan baru ini diharapkan memperluas peluang bagi pegawai non-ASN untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di tanah air.

No comment

Leave a Reply