Dasar Hukum
_
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
Persyaratan
_
- Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/ Yatim Piatu;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB);
- Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan;
- SK Pensiun;
- Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
- Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian (dilegalisir);
- Fotocopy KTP dan KK;
- Pas Foto berwarna 4x6 = 6 lembar (ahli waris)
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan);
- Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan); dan
- Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris).