Smart ASN, istilah ini kian hari kian melekat dalam ingatan setiap aparatur pemerintah. Smart ASN merupakan pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga diharapkan mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi. Untuk mewujudkan SMART ASN ini, Pemerintah harus melakukan upaya pengembangan kompetensi yang sistematis. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Biro Sumber Daya Manusianya menyediakan fasilitas penunjang kebutuhan pengembangan diri bagi pegawai berupa aplikasi Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri (CMB).

Pada Kamis (02/02) Kantor Regional XII BKN Pekanbaru menggelar sosialisasi secara internal terkait aplikasi CMB ini. Paparan dan pelatihan teknis disampaikan oleh tim dari Sub bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Regional XII BKN melalui virtual meeting. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) BKN Nomor 3 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri bagi Pegawai di Lingkungan BKN.

Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin membuka kegiatan dengan mengungkapkan bahwa perubahan secara digital adalah perubahan yang tak dapat dihindari, perubahan yang berpengaruh terhadap kehidupan khalayak banyak ini tentunya harus diikuti oleh setiap pegawai. Menurutnya, dengan adanya media penunjang manajemen talenta, akan dapat berpengaruh pada hasil kerja pegawai yang lebih maksimal . “Melalui aplikasi manajemen talenta ini, yaitu CMB maka diharapkan pegawai dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam berkinerja.” ungkapnya.

Selain itu, tujuan dari SE CMB ini adalah untuk meningkatkan penilaian pada Indeks Profesionalistas ASN dengan pemenuhan 20 JP pada pegawai sesuai dengan tuntutan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 serta PP Nomor 17 Tahun 2020 dimana pegawai mempunyai hak dan kewajiban terkait pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP setahun. Melalui Aplilkasi CMB ini, dalam pengembangan kompetensinya, tentunya pegawai dapat memenuhi haknya untuk memperoleh pengembangan kompetensi sesuai dengan model pembelajaran yang telah ditetapkan