Pekanbaru, Dalam upaya mewujudkan terintegrasinya data kinerja Instansi Pemerintah ke dalam database BKN sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan sistem merit, manajemen talenta, pengembangan karier, dan mutasi kepegawaian lainnya, Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Manajemen Kinerja dan Integrasi Data Kinerja pada Rabu (14/09/2022).

Bertempat di Ballroom The Premiere Hotel Pekanbaru, Kegiatan diikuti oleh 23 Instansi piloting dari Wilayah kerja Kantor Regional BKN Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru dan Aceh. Bimtek dibuka oleh Deputi Bidang PMK BKN Haryomo Dwi Putranto, dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Anna Hasnah Hasaruddin, Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh Ojak Murdani, Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, dan Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany.

Saat membuka kegiatan, Haryomo menjelaskan beberapa prinsip dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, diantaranya pengelolaan kinerja pegawai sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai bukan hanya sekedar menilai kinerja pegawai saja, pengelolaan kinerja pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 bukan sekedar merencanakan diawal dan mengevaluasi diakhir, namun juga fokus pada bagaiman memenuhi ekspektasi pimpinan.

Dalam pengelolaan kinerja sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai merupakan suatu hal penting, kinerja individu pegawai juga harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, “kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja, bukan sekedar uraian tugas serta perilaku dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesame rekan kerja” jelasnya.

Dalam kegiatan yang sama Kepala Kantor Regional XII BKN Anna Hasnah Hasaruddin menyampaikan untuk menjamin obyektifitas diperlukan suatu indikator dan tentunya diperlukan juga aplikasi untuk mempermudah pengimplementasian Permenpan no 6 tahun 2022 demi pengelolaan kinerja instansi yang lebih simple dan obyektif. “diperlukan data kinerja ASN yang akurat dan terintegrasi untuk menentukan langkah dan tindak lanjut pengembangan kompetensi dan karir bagi ASN” ungkapnya. sns