Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susanan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara
Persyaratan Layanan
Kenaikan Pangkat
Otomatis
Surat Keputusan dalam pangkat terakhir *(Tidak Wajib Jika Pertama kali)
SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir & Surat Pernyataan Pelantikan