Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima kunjungan koordinasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (10/2/2026). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat yang berkaitan dengan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman RI menyampaikan dua substansi laporan masyarakat, yakni dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam proses tindak lanjut kepegawaian serta dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah daerah terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau meminta penjelasan kepada Kantor Regional XII BKN mengenai mekanisme dan penerapan sistem merit ASN yang relevan dengan substansi laporan yang telah diterima. Laporan dimaksud ditindaklanjuti oleh Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Tim Kerja Pembinaan ASN, serta Tim Kerja Status dan Pemberhentian pada Kantor Regional XII BKN.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif antara Ombudsman RI dan BKN terkait penerapan kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.



