Persyaratan

Pencantuman Gelar

  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BPKSDMD / BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi).
  • Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  • Fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy sah SK Tugas belajar atau izin belajar.
  • Fotocopy sah Akreditasi program studi pada saat tugas belajar atau izin belajar ditetapkan.
  • Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan Tinggi.
  • Fotocopy sah PAK sesuai ketentuan berlaku yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut telah dinilai bagi PNS yang menduduki JFT.
  • Khusus bagi ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh, harus melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Kopertis sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem, Mekanisme & Prosedur