Persyaratan Layanan

_
  • Formulir pendaftaran istri/suami/anak;
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
  • Fotocopy SK Pensiun;
  • Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
  • Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir (untuk pendaftaran anak);
  • Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu;
  • Fotocopy KTP dan KK;
  • Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Pas Foto berwarna 4x6 = 6 lembar (suami dan istri)

Sistem, Mekanisme & Prosedur