Persyaratan Layanan
_
- Formulir pendaftaran istri/suami/anak;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
- Fotocopy SK Pensiun;
- Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
- Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir (untuk pendaftaran anak);
- Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu;
- Fotocopy KTP dan KK;
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Pas Foto berwarna 4x6 = 6 lembar (suami dan istri)