Kenaikan Pangkat
_
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susanan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara
Kenaikan Pangkat
Otomatis
- Surat Keputusan dalam pangkat terakhir *(Tidak Wajib Jika Pertama kali)
- SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir & Surat Pernyataan Pelantikan
- SKP dalam 2 tahun terakhir;
- Surat Keputusan PNS dan CPNS
Kenaikan Pangkat
Pilihan Jabatan Fungsional
- Asli Penetapan Angka Kredit Terakhir (pertahun) Asli Penetapan Angka Kredit Terakhir (pertahun) *
- Nota Usul Kenaikan Pangkat *
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir *
- Akreditasi Program Studi, Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
Kenaikan Pangkat
Pilihan Lainnya
- Surat Keputusan Prestasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (KP Pilihan Prestasi Luar Biasa)
- Surat Keputusan Dipekerjakan/ Diperbantukan Pada Daerah Otonom/ Instansi Lain ( KP Pilihan Selama DPK/DPB)
- Uraian Tugas yang Ditetapkan Pejabat Setingkat Eselon II ( KP Pilihan selesai Tubel)
- Surat Keputusan Tugas Belajar ( KP Pilihan Selama Tubel)