WHY US ?
_

Hadir Melayani Abdi Negeri 

I IMPROVE ( Integritas Inovatif Melayani Profesional Visioner Efektif)

Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara.

Kantor Regional XII BKN memiliki 3 wilayah kerja diantaranya adalah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Untuk dapat memfasilitasi tugas dan fungsinya, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru memiliki satuan kerja lainnya, yaitu UPT BKN Padang dan UPT BKN Batam sebagai pelaksana tugas pengelola kepegawaian.

Vission
_

Visi

Misi kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Dalam rangka mengemban amanah mandat Undang-undang, Visi BKN tahun 2020-2024 adalah melaksanakan visi presiden nomor 8 (delapan) yaitu: “pengelolaan Pemerintah yang bersih Efektif, dan Terpercaya” dengan melaksanakan arahan presiden nomor 4 (empat) yaitu ”Penyederhanaan Birokrasi” dan Agenda pembangunan nomor 7 (tujuh) yaitu “Memperkuat stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik” dengan ” Mewujudkan Pengelolaan ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan gotong royong”

Mission
_

Misi

Misi kantor Regional XII BKN Pekanbaru

  • Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN di Wialayah Kerja Kantor Regional XII BKN
  • Penyelenggaraan Manajemen ASN di Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN
  • Penyimpanan Informasi Pegawai ASN di Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN
  • Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN di Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN
_

Tugas

Tugas Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

_

Fungsi

Fungsi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

BKN menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.