Standar Pelayanan Kanreg XII BKN
_
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang transparan dan akuntabel di Bidang Kepegawaian sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan; dan untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Standar Pelayanan Kantor Regional XII wajib dilaksanakan oleh penyelenggaraan /pelaksana dan sebagai acuan dalam peniaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan publik.