Kanreg XII BKN menggelar sosialisasi rancangan peraturan disiplin PPPK untuk membantu instansi daerah menyiapkan regulasi disiplin yang seragam dan terukur.

Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan sosialisasi rancangan peraturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diikuti pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kanreg XII BKN. Kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa (15/04) ini menjadi bagian dari rangkaian pendampingan pembinaan Manajemen ASN untuk mendorong instansi daerah segera menetapkan regulasi disiplin PPPK secara seragam dan terukur.

Sosialisasi ini menghadirkan pemaparan teknis mengenai konsep peraturan disiplin PPPK serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi daerah dalam menyusun aturan internal. Kanreg XII BKN juga melibatkan Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN dalam penyusunan contoh rancangan peraturan yang diharapkan dapat menjadi pedoman baku bagi daerah.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengaturan disiplin PPPK, struktur materi yang harus dituangkan dalam peraturan, serta contoh format dokumen yang telah disiapkan BKN. Rancangan tersebut mencakup kewajiban, larangan, serta jenis dan tingkat sanksi disiplin yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran. Penyediaan contoh rancangan ini diharapkan mempermudah dan mempercepat instansi daerah dalam menerbitkan peraturan disiplin PPPK di lingkungannya masing-masing.

Kanreg XII BKN menegaskan bahwa pengaturan disiplin PPPK diperlukan untuk menjamin kepatuhan, tata tertib, dan kualitas pelaksanaan tugas oleh PPPK di seluruh daerah. Adanya pedoman yang jelas akan mengurangi ketimpangan penerapan disiplin, memperkuat konsistensi penegakan aturan, serta membantu instansi dalam mengelola manajemen kinerja.

Bagi pegawai non-ASN yang berproses menuju pengangkatan sebagai PPPK, tersusunnya peraturan disiplin memberikan gambaran yang lebih pasti mengenai standar perilaku dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara bagi instansi, regulasi disiplin menjadi instrumen penting dalam menjaga profesionalitas dan kualitas layanan publik.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan kepada seluruh instansi daerah untuk segera menyempurnakan rancangan aturan masing-masing berdasarkan pedoman yang disampaikan. Kanreg XII BKN memastikan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penerapan peraturan disiplin PPPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola Manajemen ASN.