Pekanbaru,  (19/4/2021) Dalam acara pembukaan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Riau yang dilaksanakan Senin, (19/4/2021) secara daring dan luring, Kepala Kantor Regional XII BKN Neny Rochyany menyampaikan bahwa metode Assessment merupakan proses untuk mengukur sampai sejauh mana seorang PNS telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. “Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa salah satu implementasi penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit diantaranya adalah pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).” Terangnya.

  Selain itu kakanreg juga menyampaikan bahwa kegiatan uji potensi dan kompetensi ini merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan seleksi terbuka. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi rekomendasi bagi Panitia Seleksi dan Kepala Daerah untuk dapat menentukan calon yang berkompeten dan dapat diperoleh profil yang sesuai (the best fit candidate) untuk mengisi suatu jabatan yang diharapkan.

Lebih lanjut kakanreg menjelaskan bahwa pada masa pandemi ini, tahap assessment yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini dilakukan dengan aplikasi berbasis web. Meski digelar secara virtual, penilaian potensi dan kompetensi ini tetap independen, objektif, reliabel, dan transparan.

   Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya Calon Sekda Provinsi Riau M. Yafiz menyampaikan  bahwa pengisian suatu jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. “Dari seluruh rangkaian proses yang dilakukan pada seleksi terbuka ini, diharapkan akan terpilih calon yang terbaik untuk mengisi jabatan Sekda Provinsi Riau” tutupnya.

  Pelaksanaan penilaian kompetensi atau assessment dalam rangka Seleksi Terbuka calon Sekda Provinsi Riau difasilitasi oleh Kantor Regional XII BKN dan bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN. sns

No comment

Leave a Reply