Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
Persyaratan
PERSETUJUAN PEMBERIAN CLTN
PNS yang diusulkan untuk diberikan CLTN telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
Terdapat alasan pribadi dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan alasan pribadi dan mendesak tersebut;
Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh anak lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Alamat
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148
Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya
Pekanbaru, Riau 28285