Pengguna layanan (instansi pengusul) menyampaikan permintaan perpanjangan CLTN
CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Dalam hal proses ini kanreg menerbitkan nota persetujuan
Persyaratan Layanan
Perpanjangan CLTN
Permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir;
Permintaan/permohonan disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.f Perban 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Alamat
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148
Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya
Pekanbaru, Riau 28285