PENETAPAN SK PENSIUN JANDA/DUDA PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Dasar Hukum
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
Persyaratan
Penerima layanan ini adalah pensiunan PNS, maksimal golongan ruang IV/b melalui PT. TASPEN/PT. ASABRI.
Dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
PENETAPAN SK PENSIUN JANDA/DUDA PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/ Yatim Piatu;
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB);
Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan;
SK Pensiun;
Kutipan Akta Nikah (dilegalisir);
Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian (dilegalisir);
Fotocopy KTP dan KK;
Pas Foto berwarna 4x6 = 6 lembar (ahli waris)
Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan);
Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan); dan
Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris).
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Alamat
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148
Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya
Pekanbaru, Riau 28285