Pengguna layanan (instansi pengusul) menyampaikan permintaan perpanjangan CLTN
CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Dalam hal proses ini kanreg menerbitkan nota persetujuan
Persyaratan Layanan
Pengaktifan Kembali Pasca CLTN
Laporan secara tertulis kepada instansi induknya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.i Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
Laporan secara tertulis kepada instansi induknya paling lama paling lama I (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan wajib
mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
Dalam hal PNS yang melaporkan diri etapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain;
Penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.l Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Sistem, Mekanisme & Prosedur
Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Alamat
Jl. Hang Tuah Ujung No. 148
Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya
Pekanbaru, Riau 28285