Harap menunggu...
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Banyak hal baru diatur dalam regulasi tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS. Salah satu hal yang paling disorot adalah soal pemberhentian PNS.
Kini, pelaksanaan pemberhentian PNS telah ada aturan pelaksanaannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk teknis tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Didalam beleid tersebut mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian.
Aturan ini juga mengatur tentang Jenis pemberhentian PNS yang disebutkan dalam Pasal 3 yakni terdiri dari : pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Selain jenis pemberhentian tersebut, berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain, yakni: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini. Dinyatakan dalam pasal 32 peraturan ini bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Target kinerja dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang, apabila:
PNS yang tidak memperbaiki kinerjanya setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) Tahun, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Adapun tata cara pemberhentiannya adalah sebagai berikut:
Sejak diterbitkannya aturan ini, diharapkan dapat menjadi acuan dan keseragaman dalam hal teknis pelaksanaan pemberhentian PNS bagi Pengelola Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Daerah. Sehingga proses pemberhentian PNS dapat sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang berlaku. Pengelola kepegawaian juga diharapkan dapat menerapkan aturan pelaksanaan ini dan melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS di Instansi masing-masing.