PPID Kanreg XII BKN

_

Visi :

Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.

Misi :

  1. Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan modern.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia.
  4. Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.

    Keterbukaan Informasi Publik

    • Informasi Publik Berkalaadalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
    • Informasi Setiap Saatadalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
    • Informasi Serta Mertaadalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

    Kewajiban PPID Pelaksana

    1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
    2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
    3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
    4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
    5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tim Pengelola PPID BKN

    Have a question? Call us