Harap menunggu...
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 75, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. (Pasal 77 UU 5/2014)
Berdasarkan PP 46/2011, Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Berdasarkan PP 30/2019, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun
SKP PNS disusun dan ditetapkan setiap awal bulan Januari dalam tahun berjalan berisikan sasaran kerja untuk tahun tersebut. Apabila PNS mengalami mutasi, maka SKP dan kontrak kerja baru disusun pada awal masa kerja di jabatan baru. Untuk CPNS, penyusunan SKP disesuaikan dengan amanat yang terdapat dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
PNS yang tugas belajar tidak wajib menyusun SKP di awal tahun, namun pada akhir tahun tetap dilakukan penilaian prestasi kerjanya yang didasarkan oleh nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dikonversi menjadi penilaian SKP (bobot 60%) dan penilaian perilaku kerja diberikan sesuai dengan penilaian dari Perguruan Tinggi (bobot 40%). Umumnya IPK menggunakan skor 0 – 4,00. Namun dapat disesuaikan dengan ketentuan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Umumnya SKP harus mengacu kepada: a) Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah b) Perjanjian Kinerja c) Organisasi dan Tata Kerja d) Uraian Jabatan e) SKP Atasan Langsung. Namun, hal tersebut dapat disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Lebih jelas dapat dilihat di PP 30/2019 Pasal 8-23.
Dalam PP 46/2011 Pasal 5 menyatakan bahwa PNS wajib menyusun SKP. Dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, salah satu kewajiban PNS adalah mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun hanya mencapai 25%-50%, maka PNS akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Pencapaian di bawah 25% akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
Menindaklanjuti pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami, Pada portal SSCN , peserta akan diwajibkan memasukkan score TOEFL saat melakukan pendaftaran, jika instansi yang Ibu lamar mensyaratkan hal tersebut. Kemudian, berkaitan dengan mengunggah sertifikatnya, setiap instansi memiliki kebijakan yang berbeda, Ibu dapat membaca ulang apakah diwajibkan mengunggah sertifikasi atau tidak.
Menindaklanjuti pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami, Ibu dapat melakukan konfirmasi ke operator sekolah untuk perubahan data, berkaitan dengan pencairan sertifikasi.
Standar Proses penerbitan persetujuan teknis mutasi di Kanreg XII BKN adalah 15 hari kerja dihitung sejak usulan masuk ke Kanreg XII BKN. Untuk usualn Bapak Zilfan sendiri saat ini sudah keluar Persetujuan Teknisnya, dan sudah kami kirim ke BKD sejak tanggal 30 Juni. Saat ini Bapak dapat menkonfirmasi BKD di wilayah kerja bapak untuk penerbitan SK dari Gubernur.
Bahwa kewenangan Kanreg dalam memverifikasi dan menetapkan pertek pensiun adalah hingga golru IV/b. Adapun usulan pertek pensiun an. Khairunnisa diusulkan ke BKN Pusat sehingga menjadi kewenangan BKN Pusat untuk menetapkan perteknya. Namun melihat melalui sistem, yaitu SAPK, dapat kami sampaikan bahwa usulan pertek tersebut telah ditetapkan pertek tertanggal 15 Desember 2020 dan telah “ditarik” nomor SK tertanggal 5 Februari 2021. Lebih lanjut. dalam hal penetapan SK
Pensiun adalah merupakan kewenangan instansi. Oleh karena itu, saudara atau pihak ahli waris dapat berkoordinasi ke instansi terkait SK Pensiun yang bersangkutan.